BONDOWOSO, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Syaifullah melalui Kuasa Hukumnya, Husnus Sidqi mengatakan menghormati dan siap menjalani proses hukum. Sebelumnya, sekda Syaifullah dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan pada bawahannya.
"Kami akan mengikuti semua ketentuan dan prosedur yang sudah diatur," kata Husnus, Selasa (16/6/2020).
Dia menjamin Syaifullah akan taat hukum dan tidak akan mempersulit. Selain itu juga sebagai contoh untuk masyarakat bahwa pejabat publik harus taat hukum.
Sekda Syaifullah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 b UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 29 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 335 KUHP.
Kasatreskrim Polres Bondowso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, aparat polisi melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk memastikan langkah–langkah hukum atas kejadian ini.
"Alat bukti sudah terpenuhi, maka dari itu terlapor ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait