SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Setidaknya ada sembilan perjalanan yang dibatalkan.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan oleh KAI.
"Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket)," katanya, Sabtu (3/7/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait