Pelaku Wahyudi (kanan) pembunuh dan pemerkosa pemandu lagu Adi Prayitno (kiri). (Foto: Okezone/Avirista Midaada) 

Kedua pelaku terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. 

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun untuk Pasal 338, sedangkan untuk Pasal 351 ayat 3 ancaman maksimalnya 7 tahun penjara," kata Kapolres Malang Hendri Umar.

Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai Pemerkosaan ke Orang yang Dalam Keadaan Tidak Berdaya, serta Menelantarkan Orang dengan Kondisi Tidak Sadarkan Diri.

"Ancaman hukuman 9 tahun untuk Pasal 286 KUHP, dan untuk pasal 306 KUHP ancaman maksimal 8 tahun penjara. Nanti berkasnya akan kami pisah, karena ini perkaranya berbeda," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network