PROBOLINGGO, iNews.id – Polres Probolinggo menangkap tujuh orang terduga penyebar berita bohong tentang pasien Covid-19 dengan mata tercongkel. Ketujuh orang tersebut masih diperiksa penyidik sebagai saksi.
Ketujuh orang tersebut terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka berinisial S (33), MS (28), RH (24), dan SF (24), yang merupakan warga Kecamatan Paiton. Kemudian NS (40), warga Kecamatan Kraksaan; dan M (25), warga Kecamatan Pakuniran. Selain itu M, seorang wanita berusia 25 tahun, warga Kecamatan Paiton.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, ketujuh orang tersebut diduga membagikan video berisi berita bohong di group WhatsApp (WA), sejumlah nomor pribadi, dan Facebook. Video tersebut kemudian menyebar dan viral di media sosial.
"Saat ini mereka masih sebatas saksi. Tidak menutup kemungkinan kita naikkan menjadi tersangka tergantung hasil penyelidikan. Saat ini semuanya masih dalam pemeriksaan terkait video hoaks tersebut,” katanya, Sabtu (7/11/2020).
Koordinator Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyebutkan, pasien memang benar meninggal akibat positif Covid-19. Pasien itu bernama Mahmudah (40), warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton. Namun tidak ada pencongkelan mata seperti yang diberitakan.
“Kami semua prihatin atas hoaks ini. Karena itu, kami meminta kepada polisi mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait