Polisi menangkap pemuda pelaku penyebaran foto asusila siswi SMP di Malang. (Avirista Midaada/MPI)

"Karena korban kejahatan anak di bawah umur, pelapornya orang tuanya berinisial S (48) warga Blimbing, Kota Malang," ujar mantan Kapolsek Blimbing tersebut.

Polisi lalu menangkap pelaku MS di tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun denda Rp750 juta," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network