Informasi yang dihimpun, aksi pembacokan ini dilakukan pelaku karena dendam. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan. Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang.
"Pelaku datang dan menyerang korban di dalam pondok. Korban luka di wajah dan lengan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra.
Di hadapan polisi, pelaku pembacokan Mudaris mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal telah bertindak brutal dengan membacok korban. "Saya menyesal," katanya sambil tertunduk malu.
Akibat tindakan itu, pelaku terancam pasal penganiayaan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait