Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya (Foto: iNews.id/Asfi Manar).

Nahas bagi korban Mohammad Anik. Saat masih menggelantung di atas truk, pelaku lainnya WZMN memegangi tubuhnya. Tujuannya untuk mengambil tas korban. "Korban berusaha mempertahankan tasnya, hingga terjadi tarik menarik. Saat itulah korban terjatuh ke aspal dan meninggal dunia," katanya. 

Mengetahui itu, kedua pelaku lantas melempar tas yang dirampas dan melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal, sebab, warga berhasil menangakpnya dan diserahkan ke polisi. 

"Pelakunya dua orang, satu dewasa dan satunya masih anak-anak, sehingga tidak kami hadirkan di sini," tuturnya. 

Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network