Ilustrasi narkoba ganja yang sudah dikemas (iNews)

SURABAYA, iNews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. Pelaku diketahui bernama Hari Purnomo (27), warga Margorukun Lebar, Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia ditangakp setelah mengemasi paket ganja di sebuah indekos, Jalan Stail No 22, Surabaya, Jatim.

"Saat itu yang bersangkutan sedang santai setelah mengambil dan mengemas barang (ganja)," kata Memo kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020).

Memo menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah kos pelaku. Saat dilkakukan pengintaian, ternyata pelaku merupakan targetr operasi (TO).

BACA JUGA: Gantikan Suami yang Dipenjara, Ibu di Sampang Jadi Bandar Sabu

"Pelaku merupakan target operasi kami. Saat dapat info ia tengah berada di tempat kosnya, langsung kami lakukan pengintaian hingga kemudian kami gerebek," kata dia.

Saat diamankan dan digeledah, kata Memo, petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak lima paket dengan berat 23,54 gram. Selain itu, tim menyita sebuah sterofoam berisi ganja dengan berat 6,65 gram beserta bungkusnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Memo, pelaku mengaku sudah sekitar satu tahun edarkan ganja. Dia mendapatkan barang haram itu dari orang berinisial I.

"Dapat barang dari seseorang berinisial I, sistemnya ranjau, setiap selesai mengambil ranjauan pelaku mengemas kembali sesuai paket dan permintaan pelanggannya," imbuhnya.

Saat ini, kata Memo, jajarannya sedang mengembangkan kasus ini. Dia juga memburu I yang merupakan pemasok ganja ke pelaku Hari.

"I saat ini masih kita buru," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network