Petugas mengevakuasi jasad pria berinisial M (55) yang dibacok mertuanya di Sampang gegara menyetel musik keras. (Foto: iNews TV)

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. MD ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah musala di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan—berjarak sekitar tiga kilometer dari TKP.

Bersama penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan sebilah parang yang digunakan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MD kini mendekam di tahanan Mapolres Sampang dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network