"Saya mangkel, sakit hati orang tua di kata-katai. Mobilnya saya pakai ke Malang, nggak dijual," katanya.
Lebih dari dua bulan pelaku berhasil menghilangkan jejak. Namun, setelah itu nahas terjadi, dia mengalami kecelakaan, sehingga kedoknya terungkap.
"Pelaku mencuri mobil saudara sepupunya. Alasannya, karena sakit hati. Dia tertangkap setelah menabrak orang dan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit mobil dan dua buah hanphone. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait