Polisi menangkap pria yang menyebarkan video syur mantan pacar ke teman kerja di Kabupaten Jombang. (Foto: inews TV)

Akibat tindakan keji tersebut, korban harus menanggung malu yang luar biasa di lingkungan sosialnya dan berujung pada pemecatan dari tempat ia bekerja.

Kini, pelaku MA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang dan dijerat dengan Undang-Undang Anti Pornografi. MA terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network