Akibat tindakan keji tersebut, korban harus menanggung malu yang luar biasa di lingkungan sosialnya dan berujung pada pemecatan dari tempat ia bekerja.
Kini, pelaku MA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang dan dijerat dengan Undang-Undang Anti Pornografi. MA terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait