MALANG, iNews.id - Aksi perampokan sadis dilakukan pemuda asal Bangkalan, terhadap perempuan yang tengah hamil. Pelaku bernama Riski Mauladi (23) warga Tangenan Timur itu menghabisi korban dengan menusukkan benda tajam hingga 27 kali.
Korban bernama Mujihati (25) warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, seminggu berselang korban meninggal dunia.
Dari hasil autopsi, korban menderita 27 luka tusuk di bagian perut dan wajah. Selain itu terdapat luka sayat di bagian leher. Luka yang cukup banyak ini menjadi penyebab korban meninggal dunia.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyatakan, pelaku dan korban ini saling mengenal, karena pelaku tinggal tak jauh dari rumah korbannya. Pelaku berprofesi sebagai tukang cukur rambut di sebuah ruko tak jauh dari rumah korbannya.
"Yang miris kejadiannya di hari pertama lebaran pada 13 Mei 2021, pukul 07.00 di saat kaum muslim sedang salat Idul Fitri. Kami mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian dengan kekerasan di wilayah Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Lalu anggota dipimpin Kasatreskrim dan Kapolsek mendatangi lokasi kejadian," ujar Hendri Umar, Kamis (20/5/2021).
Hendri menambahkan, saat tiba di lokasi didapati seorang perempuan berusia sekitar 25 tahun dalam keadaan penuh luka-luka di sejumlah bagian tubuh, hingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri di rumahnya. Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan ditemukan fakta ada sebuah sepeda motor yang hilang dari rumah tersebut.
"Kami pun melakukan penyelidikan, dalam waktu dua hari kita ada titik terang, siapa pelakunya. Pada 17 Mei 2021 Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumah kakeknya di Kengenan, Kecamatan Burneh, Bangkalan," katanya.
Rizki sendiri mengaku tega merampok dan menganiaya korban yang juga tetangga yang dikenalnya, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi untuk pulang kampung ke Madura. Pelaku yang gelap mata kemudian memasuki rumah tetangga di tempat kerjanya.
Akibat ulahnya pelaku dijerat dengan tiga berlapis, yakni Pasal 338 mengenai pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait