Kapolres Jember, AKBP Mohamad Nurhidayat mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian, dan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel, dan sepeda motor.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 338, 339, dan 340, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait