Sadis, Anak Perempuan di Jember Bunuh Ibu Kandung gegara Hubungan Asmara Tak Direstui (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kapolres Jember, AKBP Mohamad Nurhidayat mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian, dan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel, dan sepeda motor. 

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 338, 339, dan 340, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network