Korban tergeletak tak berdaya setelah dilindas mobil pelaku. (Foto: Istimewa)

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, mengatakan, penyidik telah mencocokkan temuan CCTV dan keterangan korban serta pemeriksaan pra rekonstruksi di lokasi kejadian. Hasilnya, terjadi penganiayaan secara brutal sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Sebelum korban meninggal dunia, korban dan tersangka cekcok. Korban sempat ditendang bagian paha kanan, lalu kepala dipukul dengan botol minuman keras," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Gregorius Renald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 359 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network