Di hadapan polisi, MM mengaku mengeroyok korban karena jengkel. Alasannya, korban mencuri barang milik penghuni asrama lain dan tidak pernah mengaku.
"Ada saksi kalau dia mencuri, termasuk saya. Tapi dia tidak mengaku. Akhirnya kami interogasi dan terjadi perkelahian sampai dia jatuh. Setelah itu, teman saya membenturkan kepalanya ke lantai dan pingsan," katanya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban dan para pelaku merupakan teman sekolah. Mereka tinggal di sebuah asrama di Sidoarjo. "Pengeroyokan ini bermula dari kehilangan suatu barang dan korban diduga sebagai pelakunya," katanya.
Kini ketiga pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancan penjara 15 tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait