Penampakan sabu yang diselundupkan dalam sampo, Sabtu (17/12/2021). (Foto: SIndonews/Lukman Hakim).

SIDOARJO, iNews.id - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng menggagalkan penyelundupan 29,78 gram sabu untuk warga binaan. Modusnya, serbuk kristal tersebut dimasukkan dalam kemasan sampo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, penyelundupan sabu dalam kemasan sampo terbongkar saat pemeriksaan barang kiriman. "Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," ujar Krismono, Sabtu (18/12/2021). 

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan, temuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, petugas menggeledah setiap barang yang dititipkan, termasuk saat pelaku SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS. 

"Karena sampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," ujar Hendrajati.

Saat dipindah itulah tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plaatik dan lakban hitam. Namun,  SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA. 

"Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," kata Hendrajati.

Untuk tindak lanjut, pihak rutan menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani. "Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network