SIDOARJO, iNews.id - Sebuah rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan pil paracetamol, cafein, dan carisoprodol (PCC) di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, digerebek tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Rabu (17/1/2018) dini hari.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, petugas menyita 5,3 juta pil PCC siap edar. Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial IM (52).
Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka masih diperiksa intensif untuk dikembangkan terkait temuan 5,3 juta butir pil PCC tersebut.
“Keterangan sementara, jutaan pil PCC dan somadril ini akan diedarkan di sejumlah kota besar di Jawa Timur. Namun, untuk kepastian terkait peredaran pil terlarang itu, masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka,” kata Kapolresta.
Dia menjelaskan, penggerebekan rumah penyimpanan pil PCC itu merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo atas adanya laporan masyarakat.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tempat kejadian perkara diamankan dan ditutup dengan garis polisi untuk dilanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan pada Rabu pagi nanti. "Kita masih kembangkan apakah ada hubungannya dengan tempat lain atau tidak," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait