MOJOKERTO, iNews.id - Rumah penjual petasan di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ludes terbakar, Jumat (13/1/2023) pagi. Akibat kebakaran ini satu keluarga terdiri atas suami istri dan saudara mengalami luka bakar.
Pantauan di lokasi, api dengan cepat membakar bangunan rumah dan seluruh isinya. Sempat terdengar beberapa kali ledakan dari salah satu kamar, diduga berasal dari tumpukan petasan atau mercon.
Petugas pemadam kebakaran yang datang ke lokasi langsung berusaha melakukan pemadaman api. Namun, jalan yang sempit membuat mobil pemadam kebakaran sulit untuk mendekati lokas.
Salah seoramg warga, Sahrial, mengatakan, awalnya warga dan penghuni rumah teriak-teriak sehingga warga lain keluar. Saat keluar terlihat api sudah membesar dan terdengar beberapa kali ledakan.
Ledakan ini berasal dari tumpukan mercon dari dalam kamar. Selama ini pemilik rumah berjualan mercon saat perayaan Lebaran.
"Nggak tahu awalnya. Saya dengar ada teriakan, pas keluar api sudah menjalar, besar sekali," katanya.
Sharial mengatakan, ada empat orang penghuni rumah yang terbakar. Dari tiga orang tersebut, satu orang mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sahrial mengatakan, keluarga korban memang sudah sejak lama berjualan mercon. Hanya saja mercon itu jarang dipajang, kecuali saat Lebaran. "Jadi di rumahnya memang ada banyak tumpukan mercon," katanya.
Meski begitu, dia tidak mengetahui apakah mercon tersebut menjadi penyebab kebakaran atau tidak.
Sementara itu, petugas relawan PMI Kota Mojokerto segera mengevakuasi tiga orang yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya ke Rumah Sakit Gatol, Kota Mojokerto. Mereka yakni suami istri Amos Walisir dan Mujiati.
Sedangkan satu korban lainya yakni maimunah, adik dari Mujiati. Ketiganya mengalami luka bakar saat berusaha menyelamatkan diri dari kobaran api.
Pantauan di lokasi, sebanyak empat unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Api baru dapat dipadamkan satu jam kemudian.
Petugas kepolisian Polresta Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) meminta keterangan sejumlah saksi mata.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait