Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mojokerto, Ahmad Rifai dengan mengenakan rompi oranye melambaikan tangan saat ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto. (Foto: KORAN SINDO/Tritus Julan)

MOJOKERTO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Ahmad Rifai, Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/12/2017).

Rifai ditahan lantaran dinilai bertanggungjawab atas hilangnya aset berupa bangunan subterminal bus Pohjejer, Kecamatan Gondang. Sebelum ditahan dan dikirim ke Lapas Kelas II B Kota Mojokerto, Rifai menjalani pemeriksaan perdana di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko.

Diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, Rifai lantas dikirim ke lapas sekitar pukul 15.20 WIB. Namun, mantan Camat Pacet itu tak memberikan komentar ketika dimintai keterangan sejumlah wartawan saat menuju mobil tahanan Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Fathur Rohman menegaskan, tersangka dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Penahanan dengan alasan obyektif dan subyektif. Ini agar tidak ada penghilangan bukti-bukti juga,” katanya.

Rifai mengungkapkan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Pada 2015 lalu, Dishub Kabupaten Mojokerto merobohkan bangunan aset milik negara berupa subterminal Pohjejer.

Pasca-dirobohkannya bangunan subterminal yang berada di atas tanah kas desa (TKD) ini, lantas dibangun kompleks pertokoan tahun 2016 lalu.

Fathur menegaskan, dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur, pemusnahan aset tersebut menyebabkan kerugian negara Rp641 juta. Tersangka, kata dia, dinilai paling bertanggungjawab atas hilangnya aset negara tersebut.

"Tersangka adalah pihak yang paling bertanggungjawab karena telah memerintahkan penghapusan aset berupa bangunan subterminal Pohjejer,” tand Fathur.

Soal adanya keuntungan yang didapat tersangka dari penghapusan aset itu, Fathur tak menyebut pasti. Hanya, kata dia, tersangka menjadi penyebab hilangnya aset negara yang bernilai Rp641 juta. Soal pengalihfungsian subterminal menjadi kompleks pertokoan, Fathur masih belum berpendapat. "Logikanya begitu (mendapat keuntungan). Kita masih fokus soal penghilangan asetnya,” ucapnya.

Fathur mengungkapkan, dalam proses penyelidikan kasus ini, tersangka sempat mengembalikan uang Rp25 juta dan beberapa aset yang nilainya masih belum dihitung. Dalam kasus penghapusan aset tersebut, tersangka dinilai juga berkoordinasi dengan pihak desa untuk pengalihfungsian lahan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network