Pengemplang pajak di Mojokerto ditangkap petugas Kanwil DJP Jatim II lantaran merugikan negara Rp2,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Kami imbau WP bayar pajak sesuai ketentuan, dan tentunya pelanggar akan kami tindak tegas," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II Irawan menambahkan, tersangka dalam kasus ini hanya satu karena kewenangan dan tanggung jawab ada di tangan direktur tersebut.

"Kalaupun muncul fakta baru di persidangan, itu bisa ditelusuri lagi," katanya.

Irawan melanjutkan, PT SPA memang telah bertransaksi dengan dua perusahaan terkait kasus ini, yakni PT MJM dan PT WKI. Tapi kedua PT yang dimaksud bersih lantaran mereka sudah membayar atau menuntaskan kewajibannya terkait pajak ke PT SPA.

"Sudah bayar tapi tidak dibuatkan faktur. Mereka juga sudah tax amnesti," tuturnya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network