Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi pengenaan hukuman restitusi terhadap dua terdakwa pemerkosaan anak di Kediri. (Foto: Afnan Subagio)

Selain pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp20 juta kepada korban subsider empat bulan kurungan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara. 

Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network