Dimas Yemahura Alfaruq, kuasa hukum keluarga korban penganiayaan hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024). (Foto: Pramono Putra).

Selain itu, kata dia laporan juga akan diajukan ke KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Terakhir, lanjut dia laporan ke KPK bertujuan untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

"Kami menduga ada permainan uang dalam kasus ini sehingga majelis hakim berani membebaskan terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network