Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Rahmat Ilyasan).

Masa penyalingan ini merupakan prosedur standar yang diterapkan pada semua tahanan baru. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada tahanan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan juga untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan.

"Jadi dia sudah narapidana kami. Selama seminggu ini dia belum boleh mendapatkan pelayanan kunjungan untuk melaksanakan proses pembinaan di kami," ucapnya.

Ronald Tannur akan terus mendekam di Rutan Kelas I Surabaya hingga seluruh kasus hukum yang menjeratnya selesai diproses. Selain kasus pembunuhan terhadap Dini Setya Afrianti, Ronald Tannur juga menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network