Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (5/2/2020). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Pemberian maaf Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terhadap pelaku penghinaan Zikria Dzatil, tidak otomatis menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Saat ini aparat Polrestabes Surabaya masih mendalami unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

“Untuk proses hukum akan kami kaji lebih dalam. Ada prosesnya. Ada tahapannya. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (5/2/2020).

Sandi tidak menjelaskan secara mendetail tahapan proses hukum yang akan dilalui. Dia hanya memastikan semua proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan. “Nanti, biar Satreskrim yang akan menangani,” katanya.

Atas kasus ini, Sandi juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, apapun yang dibagikan di grub atau media sosial, wajib untuk dipertanggungjawabkan.

“Maka dari itu pandai-pandailah untuk bisa mensharing sebelum men-share,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sandi juga mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Apalagi isu tersebut dapat memicu ujaran kebencian maupun perpecahan anak bangsa.

Diketahui, beberapa waktu lalu, tim hukum Pemkot Surabaya melaporkan akun Facebook Zikria Dzatil ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan oleh bagian hukum Pemkot Surabaya menyusul adanya penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial.

Atas laporan itu, Polrestabes Surabaya bertindak cepat, menangkap pemilik akun Zikria Dzatil, penghina Risma. Perempuan asal Bogor Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network