Public bearing Komisi A DPRD Jatim terkait revisi Perda P4GN dengan BNN Kabupaten Trenggalek

SURABAYA, iNews.id - Kampanye antinarkoba berbasis kearifan lokal akan masuk dalam draf revisi peraturan daerah (Perda) tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di DPRD Jawa Timur. Sebab, strategi ini dinilai ampuh untuk menggerakkan masyarakat dalam mencegah bahaya laten narkoba.

"Masing-masing daerah punya kultur berbeda-beda. Maka strategi pencegahannya juga harus disesuaikan. Maka, pasal-pasal dalam Perda P4GN ini harus disesuaikan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediyansyah seusai public hearing dengan Badan Narkotika Nasional (BBN) Kabupaten Trenggalek, Jumat (11/2/2022).

Hadi berharap tiap-tiap daerah di Jatim bisa melakukan upaya pencegahan sesuai dengan sosiokultur daerah masing-masing. Karena itu regulasinya juga harus disesuaikan. "Seperti di Trenggalek, BNN punya kampung bersinar (bersih narkoba). Ini sangat inovatif. Bisa dicontoh daerah lain, dengan model berbeda," katanya.

Selain itu revisi P4GN juga akan mengatur kembali keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan. Keterlibatan tersebut tidak hanya menyangkut SDM dan kebijakan, tetapi juga dukungan anggaran.

"Ke depan, pemda baik provinsi maupun kabupaten-kota harus lebih handarbeni. Harus terlibat aktif, bukan hanya gerakannya saja, tetapi juga dukungan anggarannya. Selama ini belum ada. Kalau hanya mengandalkan BNN tidak akan maksimal," katanya.  

Anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Tamim menambahkan, perlu ada kesamaan visi antara BNN dan masing-masing pemda, sehingga gerakan pencegahan ini bisa dilaksanakan bersama-sama. "Kolaborari ini penting agar BNN tidak bekerja sendirian," ujarnya.

Kepala BNNK Trenggalek David Henry Andar Hutapea mengatakan ada peningkatan kasus narkoba di Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan khususnya di wilayah pesisir. Menurutnya ini menjadi warning bahwa narkoba sudah di depan mata.

"Kami berharap masyarakat turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Salah satunya dengan berani melapor kepada pihak yang berwenang," katanya.

David mengaku ada beberapa kendala dalam penanganan narkoba. Pertama yaknu pandemi Covid-19. Akibat pandemi ini banyak anggaran yang harus direfocusing. Kedua yakni belum tercapainya kesamaan visi untuk memberi prioritas pada upaya penanganan narkoba. Ketiga keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjangkau keseluruhan wilayah.

Diketahui, revisi Perda P4GN dilakukan karena selama ini tidak berjalan maksimal. Penyebabnya karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. "Kami juga melihat perda dan pergub ini tidak menyatu. Sebab, perda disahkan 2016, sementara Perhub baru 2019. Harusnya, paling lama 6 bulan Pergub sudah harus turun," kata Hadi Dediansyah. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network