Pelaku penganiayaan saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (20/12/2021). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino menuturkan peristiwa penganiayaan dilatarbelakangi motif asmara. Pelaku mengaku sakit hati lantaran istrinya dihamili oleh korban. 

"Janin hasil dari hubungan gelap dengan korban baru disadari pelaku bulan juni 2021 silam, sesaat dirinya baru keluar dari penjara karena kasus curat," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat tiga dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network