“Saat beraksi, pelaku menyalakan motor korban, namun diketahui warga. Selanjutnya, warga meneriaki maling kepada pelaku,” katanya saat rilis kasus, Selasa (3/11/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku, kadang beraksi sendiri dan bersama rekan. Sebelumya, dia sempat dipenjara beberapa tahun.
“Sebelumnya sudah pernah dipenjara dua tahun,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor dari pelaku yang merupakan hasil kejahatan. Sementara sembilan sisanya sudah dijual. Akibat perbuatannya, M Iksan harus kembali mendekam di jeruji besi.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait