Sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapat Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana Muslim.

Namun mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan untuk dewasa dan 3 bulan bagi anak. 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama 2 bulan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023). 

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," kata Imam.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

"Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," ujar Imam.

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan.

"Sebelumnya kami mengusulkan 15.408 narapidana, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi," katanya.

Adanya selisih ini disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network