Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

Pihak kampus dan yayasan juga menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya meminta asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai ada putusan hukum yang tetap. 

“Kami, PPLP PT IKIP PGRI (juga) berkomitmen melindungi semua civitas akademika, kami dari pihak yayasan, juga berupaya ingin membentuk Women Study Gender (WSG), dalam rangka mengamankan seluruh dosen dan karyawan,” kata Zaki. 

WSG yang merupakan Pusat Studi Gender itu dibentuk agar di masa mendatang tidak terulang lagi persoalan atau kasus serupa.

Sementara RS belum memberikan keterangannya terkait dugaan pelecehan dosen tersebut.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network