Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan nenek Nanik Suyatni oleh anak angkatnya di Malang. 24 adegan diperagakan. (Foto: Avirista Midaada)

"Tadi ada sekitar 20 adegan, sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis.

Wasis menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas posisi korban, terlapor atau tersangka, dan saksi saat kejadian berlangsung. 

Sementara Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang Su'udi menjelaskan, pihaknya masih menunggu penyidikan dan berkas yang disampaikan kepolisian. Sejauh ini dari proses rekonstruksi yang berlangsung dapat disimpulkan perbuatan Iwan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP.

"Kami menunggu hasil keseluruhan atas penyidikan dari kepolisian. Pasalnya kan 338, apa dapat dialternatifkan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, nanti kami dalami dari fakta yang ada," ucap Su'udi.

Dia menambahkan, berdasarkan rekonstruksi yang disaksikannya, terlihat jelas memang ada perbuatan yang menunjukkan terjadinya pembunuhan. 

"Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti untuk meyakinkan hakim. Keterangan saksi dan terdakwa juga akan kami pertimbangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan orang tua oleh anak angkat terungkap pada Kamis (24/11/2022) saat jasad Nanik Suyatni di rumahnya. Saat itu, korban ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah. 

Saat ditemukan, pada bagian wajah korban dipenuhi darah segar. Selain itu, juga didapati beberapa luka di bagian kepalanya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network