Di tempat itulah korban MJ dimintai uang Rp40 juta. Sementra tersangka SM dimintai Rp60 juta. Alasannya agar tidak dibawa ke Polda Jatim. Namun, karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif menelpon pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban SR untuk membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.
"Karena istri korban tidak punya uang, maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa Mitsubishi Kuda. Sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan uangnya diserahkan tersangka SM, seolah-olah uang tersebut sebagai uang damai. Setelah itu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan dan mengamankan tersangka SM dan SD. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.
"Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti uang tunai Rp4 juta, kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan lima unit Handphone milik para tersangka.
Atas kasus ini para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara sembilan tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait