Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. (Foto: iNews).

Selain berfokus pada upaya menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia, penyidik juga bergerak paralel menelusuri aset-asetnya, baik di dalam maupun luar negeri. Penelusuran ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara.

"Penyidik tidak hanya berfokus pada upaya menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia, tapi juga berusaha paralel menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan negara," ucapnya.

Penelusuran aset tersebut mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki Riza Chalid, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengannya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network