HP dan sejumlah benda terlarang disita dari penghuni Rutan Kelas IIB Gresik, Senin (7/6/2021). (Foto: Sindonews/Ashadi Iksan).

Aturan tersebut, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).  

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang melanggar tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013, berupa hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran. 

"Semua barang bukti langsung kami musnakan. Kami terus perketat akses masuk warga yang besuk agar tidak terulang kembali," katanya. 

Diketahui, total warga binaan Rutan Kelas II B Gresik sekitar 900 orang. Jumlah itu jauh melebihi jumlah kapasitas Rutan Kelas II B Gresik yang idealnya hanya 200 orang warga binaan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network