Pemilik motor di Trawas dihukum mendengarkan suara knalpot brong. (Foto: iNews.id/Sholahudin).

"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari keluhan warga. Bahwa ada banyak komunitas di trawas yang kerap menggelar acara konvoi menggunakan motor dengan knalpot brong," kata Kanit Dikyasa Polres Mojokerto Iptu Edy Widoyono, Senin (24/5/2021). 

Edy mengatakan, ada sekitar 16 kendaraan yang sudah diamankan. Sesuai prosedur, pihaknya memberikan sanksi tilang dan meminta pemilik mengembalikan knalpot maupun roda sesuai aslinya. 

"Para pelanggar sudah kami tilang. Mereka akan menjalani sidang untuk bisa mengambil motornya, termasuk mengembalikan sepeda motor seperti semula," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network