Seorang penjual berinisial TW serta dua pengunjung berinisial MZ dan FH diamankan karena mengonsumsi campuran arak bali dan minuman impor.
Razia berlanjut ke Desa Bringkang, di mana polisi mendapati sebuah warung karaoke masih beroperasi dengan musik keras. Dari lokasi itu, ditemukan belasan botol kosong arak Tuban dan beberapa botol miras siap konsumsi. Empat orang, termasuk penyedia tempat dan pengunjung, turut diamankan.
Seluruh pelanggar beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring). Selain penindakan, Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. AKP Satriyono mengimbau warga agar melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui saluran resmi kepolisian.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi kenyamanan bersama,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait