Petugas Satpol PP mendobrak kamar kos yang dipakai pasangan bukan suami istri berbuat mesum, Senin (30/11/2020). (Foto: iNews.id/Sholahudin)

“Hasil razia kamar kos kita mengamankan tujuh pelanggar yaitu tiga pasangan bukan suami istri dan empat orang tidak memiliki kartu identitas KTP,” katanya.

Fudi menyebutkan, razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Sasarannya rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat.

“Pelanggar yang terjaring razia kami beri sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya,” ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network