“Hasil razia kamar kos kita mengamankan tujuh pelanggar yaitu tiga pasangan bukan suami istri dan empat orang tidak memiliki kartu identitas KTP,” katanya.
Fudi menyebutkan, razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Sasarannya rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat.
“Pelanggar yang terjaring razia kami beri sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya,” ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait