SIDOARJO, iNews.id - Petugas gabingan dari TNI-Polri dan Satpol PP menutup paksa warung kopi yang beroperasi 24 jam. Langkah ini dilakukan terkait aturan penerapan jam malam di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Pantauan iNews di wilayah batas Kota Waru-Sidoarjo, petugas menutup paksa lebih dari lima warung kopi (warkop), karena melanggar aturan tersebut. Para pengunjung warung pun dibubarkan oleh petugas.
Pengunjung termasuk pengelola warkop yang ketahuan masih buka hingga Rabu (13/1/2021) dini hari juga diberi sanksi tegas berupa tindak pidana ringan. KTP mereka disita dan diambil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Sesuai aturan jam malam, kita akan tutup tempat keramaian atau tempat usaha yang masih buka hingga lebih dari jam 10 malam," kata Kabag Ops Polresta Sidoarjo, Kompol Tri Istibiantoro, Rabu dini hari.
Menurut dia, razia jam malam di Kabupaten Sidoarjo ini akan terus dilakukan setiap hari, hingga berakhirnya pembatasan sosial pada 25 Januari mendatang.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait