Peserta balap liar dipaksa dorong motor ke Mapolresta Malang, Minggu (26/11/2023). (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Aparat gabungan TNI-Polri menggelar operasi balap liar di sejumlah titik di Kota Malang, Minggu (26/11/2023) dini hari. Hasilnya, sebanyak 171 motor disita dan ditilang. 

Seluruh kendaraan itu diamankan ke Mapolresta Malang karena tidak sesuai spesifikasi, termasuk menggunakan knalpot brong. Semua kendaraan itu terjaring razia di beberapa titik, antara lain Jalan Panji Suroso, Jalan Ahmad Yani, Simpang Empat Jalan Kaliurang, Simpang Tiga Jalan Ciliwung, dan Jalan Borobudur. 

Para pelaku balap liar yang tertangkap kemudian diminta untuk mendorong kendaraannya dari lokasi ke Mapolresta Malang Kota, sekitar sejauh 3-5 kilometer. Di mana kendaraan yang diamankan didominasi oleh sepeda motor yang mengikuti balap liar, menggunakan knalpot brong tidak standar, dan bodi kendaraan yang tidak standar.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, penindakan aksi balap liar dan knalpot brong tak standar dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (26/11/2023). Operasi penindakan ini berkekuatan 400 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dinas perhubungan (Dishub) Kota Malang, dan satpol PP, di beberapa titik jalan protokol di Kota Malang.

"Operasi cipta kondisi Kamtibnas sepanjang Sabtu malam hingga Minggu dini hari tadi bersama 400 orang personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi balap liar dan knalpot brong atau tidak standar kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang," kata Akhmad Fani Rakhim, dikonfirmasi pada Minggu pagi (26/11/2023).

Titik operasi menurut Fani, ada pada beberapa lokasi yang dilaporkan warga sering kali terjadi aksi balap liar, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Borobudur, Simpang Jalan Kaliurang, hingga Simpang Tiga Jalan Ciliwung. 

"Tim gabungan menyisir lokasi yang dijadikan aksi balap liar mulai sabtu malam pukul 23.00, hingga minggu dini hari pukul 04.00 WIB, demi menciptakan rasa aman dan nyamannya Kota Malang," ucap dia kembali.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dari operasi cipta kondisi sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari tadi, tim gabungan berhasil mengamankan 171 unit sepeda motor yang digunakan aksi balap liar. 

"Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan" ujar Budi Hermanto.

Dari jumlah tersebut, khusus kendaraan yang pernah terjaring razia balap liar tetapi kembali terjaring lagi akan ditahan selama tiga bulan, usai sanksi sidang tilang dilakukan. Penahanan sepeda motor ini lebih lama satu bulan dari sebelumnya yang ditahan dua bulan, jika kedapatan terjaring dalam razia balap liar kembali.

"Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel, dan yang pernah terjaring, kendaraannya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang," terang Buher, sapaan akrabnya.

Langkah tegas ini dilakukan karena selama ini aksi balap liar dan knalpot brong begitu marak dan meresahkan masyarakat Kota Malang saat beristirahat di malam hari. Selain sasaran balap liar, pihaknya juga menyasar beberapa kendaraan yang tak memiliki spesifikasi standar, hingga pemotor yang tidak memakai helm.

"Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi balap liar dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network