"Memang sesuai anjuran pemerintah sirop ini untuk sementara tidak boleh diedarkan. Karena itu kami bersama Dinkes Sidoarjo melakukan razia ini," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Rizal Broga.
Rizal mengatakan pada razia ini pihaknya melakukan pendataan dan memastikan tidak ada lagi sirop yang diedarkan. Mereka yang diketahui masih menjual diimbau untuk menyimpan sirop tersebut atau mengembalikannya kepada distributor.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait