"Semuanya sudah memiliki payung hukum atau Undang-undang, kecuali profesi penilai. Karena itu adanya kepastian hukum, perlindungan kepada penilai secara pribadi, dan perlindungan kepada pengguna jasa penilai sangatlah penting," katanya.
Menurut ahli hukum Oce Madril, dalam pasal 33 ayat 4 terdapat suatu norma perekonomian nasional yang disusun berdasarkan demokrasi ekonomi, serta berdasarkan asas efisiensi, keberlanjutan, wawasan lingkungan demi kemajuan ekonomi nasional. Karena itu, lanjutnya, sumber RUU Penilai itu sebetulnya sumbernya dari konstitusi, yaitu pasal 33 ayat 4.
"Mengapa? Karena kalau tidak ada perlindungan hukum untuk profesi penilai maka akan ada dampak yang timbul di bidang ekonomi, bisnis tidak hanya dari sisi pemerintan, tetapi juga dari sisi masyarakat. Jadi, RUU Penilai ini lahir tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan profesi penilai saja, tapi RUU ini lahir karena ada kaitannya dengan Pasal 33 Ayat 4 Bab Perekonomian Nasional," ucapnya.
Seperti diketahui, puncak acara HUT ke-42 MAPPI telah diselenggarakan di Parkir Timur Delta Plaza Surabaya, Sabtu (21/20/2023), dengan mengusung tema “Wujudkan Undang Undang Penilai untuk Indonesia Maju”. Acara ini dimeriahkan dengan beragam hiburan seperti senam zumba, tari reog ponorogo, dan penampilan dari Krisna Entertainment.
Selain itu, juga disajikan beberapa macam kuliner berupa Nasi Goreng JK, Bubur Madura, Nasi Bebek, Nasi Bu Rudi, Sate Klopo Ondomohen, serta tidak ketinggalan makanan khas Surabaya, yaitu Rujak Cingur. Acara tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, para peserta yang hadir mendapatkan doorprize dan grand prize berupa satu unit motor Honda Beat.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait