SURABAYA, iNews.id - Polemik rangkap jabantan Menteri Sosial Tri Rismaharini berakhir. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Dia mengungkapkan, Rabu (23/12/2020) malam, Gubernur Jatim telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.
Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada wakil wali kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya,” kata Jempin, Kamis (24/12/2020).
Atas keluarnya surat keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut, lanjut Jempin, maka mulai hari ini, Whisnu Sakti Buana resmi menjabat sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Namun, jabatan Plt Wali Kota Surabaya tidak perlu ada pelantikan. Pelantikan dilakukan jika sudah ada surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan dari Kemendagri.
“Kemendagri telah meminta DPRD Kota Surabaya untuk mempersiapkan agenda sidang paripurna terkait proses pemberhentian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini,” katanya.
Diketahui Presiden Joko Widodo menunjuk Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari P Batubara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selain Risma, Jokowi juga menunjuk Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Wishnutama Kusubandio.
Selain itu, Budi Gunadi Sadikin menjadi Menteri Kesehatan yang baru menggantikan Terawan Agus Putranto. M Lutfi ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Perdagangan yang menggantikan Agus Suparmanto. Lalu, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul
Razi. Terakhir, Wahyu Sakti Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang juga telah ditangkap KPK.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait