Sementara kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan akan mengajukan banding kepada vonis persidangan yang diputuskan oleh majelis hakim. Menurutnya, ada beberapa putusan yang tidak seperti fakta sebenarnya di lapangan.
"Kami akan banding, karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya. Jadi kita banding," kata Henru Purnomo seusai persidangan.
Diketahui peristiwa perampokan menggemparkan warga Malang pada Jumat (22/3/2024) malam. Korban Sri Agus Iswanto (60) seorang tunanetra tewas dengan kondisi ditusuk pisau di rumahnya. Sementara kakaknya Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka lebam di wajah.
Peristiwa ini terungkap saat korban berteriak memminta tolong dan didengar tetangga depan rumah. Tetangga lalu mendatangi rumah Ketua RT dan bersama beberapa warga lainnya mendatangi lokasi yang menemukan korban sudah tergeletak.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) yang merupakan kakak beradik tetangga korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait