JOMBANG, iNews.id – Kenaikan tunjangan rumah tidak hanya terjadi di DPR pusat, tetapi juga dinikmati oleh para anggota DPRD di daerah. Di Jombang, Jawa Timur, tunjangan rumah untuk Ketua DPRD naik signifikan, sebelumnya Rp29.200.000 menjadi Rp37.945.000 per bulan.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Selain Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD juga mengalami kenaikan tunjangan rumah dari Rp21.800.000 menjadi Rp26.623.000 per bulan.
Sementara anggota DPRD lainnya naik dari Rp18.800.000 menjadi Rp18.865.000 per bulan. Tunjangan transportasi pun ikut naik, dari Rp12.900.000 menjadi Rp13.500.000.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor DPRD Jombang pada Senin (25/8/2025) siang, suasana kantor tampak sepi.
Ruang kerja anggota DPRD kosong, pintu ruangan Sekretaris DPRD, Bambang Sriyadi tertutup rapat dan ruang rapat paripurna gelap tanpa aktivitas.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait