Puluhan warga diamankan karena melanggar prokes pada masa PPKM di Surabaya. Foto: iNews.id/Hari Tambayong

SURABAYA, iNews.id - Puluhan warga terjaring operasi yustisi setelah petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah makan. Seluruhnya kedapatan berkerumun dan berkaraoke di lantai dua rumah makan yang dijadikan rumah hiburan umum (RHU) pada masa PPKM di Kota Surabaya.

"Pengunjung melanggar prokes di lantai dua, langsung kita amankan dan berkoordinasi dengan dinkes untuk melakukan swab kepada mereka," kata Plt Kasi Operasional Satpol PP Surabaya, Syaiful, Jumat (3/9/2021) malam.

Dia memastikan rumah makan tersebut disegel untuk sementara karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan sebelumnya, pengelola usaha telah ditegur.

"Saya masuk seperti tertipu. RHU belum boleh buka," tuturnya.

Kepada warga yang kedapatan melanggar didenda Rp150.000 per orang. Sedangkan pengelola usaha dikenakan sanksi denda Rp5 juta.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network