MALANG, iNews.id - DPO tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ditangkap di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berinisial KMD (59) ditangkap. Tersangka KMD ini rupanya sudah buron selama lima tahun.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan KMD ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (25/8/2023). KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015.
Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga mushala di Desa Kedungbanteng.
“KMD merupakan tersangka kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Putu, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait