Polisi menunjukkan barang bukti prostitusi online yang melibatkan pelajar SMP dan SMA, Senin (1/2/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

Slamet mengatakan, bisnis prostitusi ini dijalankan pelaku sejak dua tahun lalu. Lokasinya di kawasan Jalan Kranggan, Kabupaten Mojokerto. Untuk memperlancar, pelaku OS dibantu enam 11 orang pelajar. Namun, kini tinggal tujuh yang aktif. 

Diketahui, Subdit V Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar prostitusi online di Kota Kojokerto. Korbannya siswi SMP dan SMA.  Tersangka berinisial OS diamankan dalam kasus ini. 

Warga Kota Mojokerto ini diringkus polisi karena terbukti menjual gadis di bawah umur. Para korban dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan WhastApp. 

Sementara itu, tersangka OS membantah bahwa dia menjual para gadis dibawah umur tersebut. Dia berdalih para perempuan meminta bantuannya agar bisa dicarikan pelanggan. "Kalau dari transaksi saya tidak dapat apa-apa. Saya hanya dapat Rp50.000 dari sewa kamar," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi prostitusi. 

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network