BANYUWANGI, iNews.id - Program pemerintan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan pada tahun 2021. Meski demikian, perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam penyaluran bantuan sehingga tepat sasaran.
Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita mengatakan, pembenahan dan evaluasi program BPUM tahun 2020 secara substantif mutlak harus dilakukan. Hal itu terkait regulasi, sumber daya di kementerian, maupun hal-hal yang bersifat teknis penyaluran.
“Saya sampaikan ke menteri pada saat raker bahwa sampai saat ini saya masih mendapatkan laporan mengenai beberapa masalah yang terkait dengan penyaluran BPUM ini," katanya, Sabtu (6/2/2021).
Dia menjelaskan, seperti terjadi di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Pada September 2020, seorang pelaku usaha mikro mengajukan BPUM melalui lembaga pengusul Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Banyuwangi.
Saat mengajukan dan melengkapi persyaratan permohonan BPUM, yang bersangkutan tidak memiliki pinjaman perbankan. Karena kondisi perekonomian semakin surut dan tidak ada kabar tentang pencairan BPUM, maka pelaku usaha mikro ini kemudian mengajukan pinjaman perbankan di bulan Desember 2020.
Kemudian pada bulan Januari 2021, berdasar informasi yang didapat dari Kadus dan Ketua RT setempat, namanya masuk dalam daftar penerima BPUM. Sesuai arahan perangkat desa, pelaku kemudian mengurus kelengkapan prosedur pencairan BPUM.
"Namun apa yang terjadi, ketika dokumen sudah dilengkapi, dana BPUM tidak dapat dicairkan karena yang bersangkutan masuk kategori memiliki pinjaman di bank," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait