Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap lelang jabatan. (Foto: Instagram)

Tersangka Suap Lelang Jabatan 

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan lelang jabatan. Status tersangka Ra Latif disandang beberapa waktu lalu menyusul pencekalannya ke luar negeri. 

Penetapan tersagka Ra Latif ini mengagetkan banyak pihak. Pasalnya, bupati Bangkalan tersebut relatif masih muda, yakni 40 tahun. Selain itu, karier politiknya juga terbilang moncer. 

Diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap dan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. KPK juga menahan dan menetapkan lima tersangka lainnya. 

Lima tersangka tersebut di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network