Pelaku pelecehan seksual terhadap bocah perempuan di Gresik yang videonya viral. (Foto: MPI/Ashadi Iksan).

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

“Motifnya karena birahinya meningkat. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Diketahui, video seorang laki-laki menyeret dan menciumi bocah perempuan di sebuah toko viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 58 detik memperlihatkan pelaku mengenakan baju putih, menarik tangan korban di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Pelaku kemudian mengajak anak perempuan kecil tersebut duduk disampingnya dan dicium berulang kali. Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Kedua korban diketahui berinisal R dan I yang masih di bawah umur.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network