Rosidi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Laki-laki yang mengancam akan membunuh polisi akhirnya meminta maaf. Permohonan maaf itu disampaikan pelaku bernama Rosodi, warga Dampit, Kabupaten Malang, secara terbuka setelah diamankan Satreskrim Polres Malang, Rabu (12/4/2023).

Lewat video mirmintaan maaf itu, dia juga meminta agar diberi keringanan hukuman berupa restorative justice (RJ) dan tidak ditahan. 

"Saya Rosidi, yang membuat video viral menentang-nentang kepolisian. Saya mohon maaf kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jatim, dan Kapolres Malang. Saya berharap agar permasalahan diberikan Restorative Justice," katanya. 

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro membenarkan permohonan maaf dan permintaan restorative justice Rosidi tersebut. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan jajaran Polres Malang akan mengabulkan permintaan maaf dan permohonan restorative justice Rosidi itu. 

"Salah satu pertimbangannya, setelah kami periksa intensif, ternyata tidak ditemukan barang bukti narkoba yang dimiliki Rosidi. Begitupun ketika dilakukan tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan negatif narkoba," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network